Skip to main content

Pernah Diperkosa 5 Tahun Silam, Lalu Disetubuhi Ayah dan Paman


SOPO - Sebelum menjadi korban kebiadaban ayah kandung dan pamannya, gadis belia berinisal AS (15) ternyata sudah pernah mengalami kejadian pahit yang sama, dimana dia diperkosa tetangganya saat berada di Cikampak. Ketika itu usianya masih 10 tahun.

Arist Merdeka Sirait temui korban cabul.
Beban mental ketika pemerkosaan masih membekas, beberapa tahun kemudian gadis bertubuh mungil itu harus mengalami penderitaan yang sama, saat paman kandungnya berinisial AMN (38) memperlakukannya sebagai budak seks. Kejadian itu petama kali terjadi di kediaman orangtuanya di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) pada akhir tahun 2015 lalu.

Sejak kejadian pertama, perlakuan AMN yang masih berstatus lajang itu terus berulang selama 2 tahun lebih. Terakhir pada 19 Januari 2018. Selain pamannya, perlakuan bejat itu juga ia alamai dari ayah kandungnya sendiri berinisial JS (43). Ayah yang harusnya melindungi justru tega berbuat cabul kepada putri kandungnya sendiri. Kejadian pertama pada Desember 2017, terakhir pada 26 Januari 2018.

"Bukan itu saja, suamiku juga pernah memperkosa adik kandungku," ujar EN, ibu kandung AS saat rombongan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menemui korban, Jumat (2/2).

Diwawancarai di Mapolres Tobasa, ayah dan paman itu mengakui perbuatannya. Mereka mengaku menyesal dan merasa sangat berdosa. "Saya ingin bertobat, tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang sangat besar. Cukup saya, jangan ada lagi orang yang berbuat seperti  ini," ungkapnya.

Ditanya apa alasan hingga nekat berbuat cabul kepada putri kandungnya, dia mengaku khilaf. Katanya, putrinya digagahi saat malam hari, ketika istri dan keluarga lainnya sedang terlelap. "Malam, setelah pulang minum tuak," katanya.

AMN juga mengaku demikian. Ia tergiur melihat keponakannya yang sering menggaruk tubuhnya saat tidur. Mereka memang tinggal satu rumah. Kadang AS tidur di ruang tengah sehingga saat AMN pulang tengah malam selalu melintas dari dekat AS yang sedang tidur.

"Tidak ingat lagi berapa kali. Tapi kejadian itu sering saat aku baru pulang minum tuak tengah malam. Satu kali saat siang," ungkapnya.

Kini kedua tersangka mendekap di RTP Mapolres Tobasa. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1, Subsider Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, orang yang seharusnya melindungi justru menghancurkan kehidupan AS. Gadis yang masih duduk di bangku SMP ini jadi pemuas nafsu ayah dan pamannya hingga dirinya hamil.

Informasi dihimpun, orang yang pertama kali menyetubuhi AS adalah pamannya berinisial AMN (34) yang tinggal serumah dengan mereka di Kabupaten Tobasa. Selain AMN, ayah kandung AS berinisial JS (38) juga ikut ambil bagian.

"Informasi ini terungkap atas kecurigaan warga sekitar. Namanya sekampung, warga yang saban hari memperhatikan AS mulai curiga atas perubahan fisiknya. Lantas langsung dipertanyakan kepada AS. AS mengelak. Tapi setelah dibujuk, akhirnya mengaku. EN, ibu korban, langsung membuat pengaduan pada 26 Januari kemarin," tutur Kapolres Tobasa AKBP Elvianus Laoli melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/18) lalu.

Setelah informasi itu beredar dan sudah menjadi rahasia umum, JS tiba-tiba membawa putrinya ke Medan dan selama 3 hari tidak pulang. Berdasarkan pengaduan itu, polisi melacak keberadaan mereka dan akhirnya berhasil di bawa ke Mapolres Tobasa. (bbs/nt)
 

Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Sandiwaramu Luar Biasa - Siti Badriah ft RPH & Donall

Judul: Sandiwaramu Luar Biasa  Penyanyi: Siti Badriah ft RPH & Donall Cipt: Yogi RPH Siti Badriah. Gayamu aktingmu sungguh manis sekali Mendingan kau pergi ikut casting FTV Sandiwara drama kamu luar biasa Sayang jika bakatmu terbuang sia sia Kumengenal kamu tak hanya sehari Kuhafal sekali tingkah lakumu Aku tahu semuanya tentang dirimu Hampir semuanya ku hafal satu per satu Kamu berbohong kamu berkhianat Kau selingkuh dengan siapa saja kutahu Rasa cinta ini bukanlah permainan Sudah cukup, sudah berkorban perasaan Aku tahu kau pergi dengan siapa Aku tahu kau pergi kemana saja Aku tahu semua yang kau sembunyikan Tapi aku pura pura buta Gayamu aktingmu sungguh manis sekali Mendingan kau pergi ikut casting FTV Sandiwara drama kamu luar biasa Sayang jika bakatmu terbuang sia sia Ikut casting FTV Aku tahu semuanya tentang dirimu Hampir semuanya ku hafal satu per satu Kamu berbohong kamu berkhianat Kau selingkuh dengan siapa saja kutahu Rasa cinta ini bukanlah permainan Sudah cukup, s...

Lirik Lagu Karo Uis Gara dan Terjemahannya

Uis Gara Voc: Luther Tarigan Cipt: Naik Sembiring Luther Tarigan. Uis gara, uis gara Man tanda mata Berekenndu uis gara Man sambar kena La terturiken o turang Pusuhku seh kal suina Mambur iluhku terisang Nginget kerina janjindu O turang O turang Lanai bo lit malemna Ibas pusuhku nde biringku Penadingkenndu Enggo musim Ateku tedeh nde biring nandangi kena Uis gara naring Si man tatapen man sambar kena Terjemahannya: Kain Merah Kain merah, kain merah Sebagai bukti Kau berikan kepoadaku kain merah Sebagai penggantimu Tidak bisa kuungkapkan sayang Hatiku begitu sakit Air mataku tumpah Mengingat semua janjimu O sayang o sayang Tidak lagi, tidak ada lagi baiknya Di dalam hatiku sayangku Karena kau meninggalkanku Musim sudah Rasa rinduku ini kepadaku Tinggallah kain merah Untuk dilihat sebagai penggantimu *****

Yusniar Br Sirait Masuk Penjara, Menyusul Anak dan Suaminya

SOPO - Sungguh tragis nasib keluarga ini. Suami dan anaknya sudah terlebih dahulu dipenjara, kini Yusniar br Sirait (47) pun harus masuk dan akan mendekam di hotel prodeo. Yusniar diperiksa polisi. Warga Dusun IV, Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, itu akan masuk ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Labuhan Ruku karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. Suaminya sudah berada di LP itu sejak ditangkap tahun 2017 lalu. Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, Kamis (17/5/18), kepada wartawan membenarkan penangkapan Yusniar. Tersangka dibekuk saat berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan bersama kepala lingkungan (kepling) setempat. Di rumah Yusniar, ditemukan barang bukti sebagai 54 plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu seberat 8,14 gram. Kemudian ada 5 bungkus plastik klip kosong, 1 skop terbuat dari pipet, timbangan elektrik, satu unit Handphone merek Samsung, 1 plastik assoy putih dan uang Rp200 ribu. Awalnya petugas melakukan penyelidikan setela...