SOPO - Polda Sumut akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba. Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, keempatnya layak dijadikan tersangka karena adanya unsur kelalaian. Proses evakuasi salah satu korban. "Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kita tetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Kapolda, Senin (25/6/18). Paulus menjelaskan, ditetapkannya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal. Keempat tersangka adalah nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, dan Kepala Bid...