SOPO - Kasus pembunuhan terhadap Aulia Patin yang dilakukan oleh ibunya Datna Manurung, perlahan mulai terungkap. Kepada polisi, Datna mengaku kesal terhadap putrinya itu karena sering berbuat nakal.
![]() |
Tersangka ditanyai Kapolres. |
“Menurut pengakuan tersangka, penganiayaan itu muncul karena anaknya nakal. Juga karena masih menyimpan dendam terhadap ayah korban yang meninggalkannya begitu saja saat hamil berusia lima bulan. Dendam itulah yang dilampiaskan kepada anaknya,” kata Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim AKP M Arif Batubara.
Atas pengakuan Datna br Manurung, Polres Asahan menetapkannya sebagai tersangka.
“Atas perbuatan tersangka ini dia terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara, karena dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak kandungnya sendiri,” kata Kapolres, Rabu (23/5/18).
Kapolres menjelaskan, perbuatan tersangka diatur Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (3) Juncto Pasal (5)a UU 23 Tahun 2004 Tentang Keketasan Dalam Rumah Tangga.
Datna adalah ibu kandung Aulia Patin, balita perempuan berusia tiga tahun yang ditemukan tewas di dapur rumahnya, Senin (21/5/18) lalu kondisi penuh luka lebam di sekujur tubuh dan ada pendarahan beku di otak akibat penyiksaan yang dilakukan tersangka.
Selama ini mereka tinggal di Dusun IV Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan. (bbs/int)
Berita Sebelumnya: Putrinya Tewas Tragis, Datna Br Manurung jadi Tersangka
Comments
Post a Comment