SOPO - Sungguh tragis nasib keluarga ini. Suami dan anaknya sudah terlebih dahulu dipenjara, kini Yusniar br Sirait (47) pun harus masuk dan akan mendekam di hotel prodeo.
![]() |
Yusniar diperiksa polisi. |
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, Kamis (17/5/18), kepada wartawan membenarkan penangkapan Yusniar. Tersangka dibekuk saat berada di dalam rumah.
Penggeledahan dilakukan bersama kepala lingkungan (kepling) setempat. Di rumah Yusniar, ditemukan barang bukti sebagai 54 plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu seberat 8,14 gram. Kemudian ada 5 bungkus plastik klip kosong, 1 skop terbuat dari pipet, timbangan elektrik, satu unit Handphone merek Samsung, 1 plastik assoy putih dan uang Rp200 ribu.
Awalnya petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Air Genting ada seorang wanita bersetatus ibu rumah tangga menjual narkoba. “Setelah diselidiki, akhirnya kami menangkapnya,” ujar Siregar.
Saat diinterogasi polisi, Yusniar mengatakan, barang haram itu didapatnya dari salah seorang pria warga Kota Tanjungbalai yang identitasnya belum diketahui.
“Tersangka merupakan istri dari tersangka Anto Eleng yang lebih dulu ditangkap polisi pada tahun 2017 silam dan salah seorang anak dari tersangka juga saat ini mendekam di LP Pematangsiantar dalam kasus yang sama,” tambahnya. (bbs/int)
Comments
Post a Comment